get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Sejarah hingga Renovasi: Kisah Stadion Sidolig yang Tak Lekang Oleh Waktu

Ambil Hikmah Tragedi Kanjuruhan, Polda Jabar Susun 106 Pasal untuk SOP Pertandingan

Senin, 10 Oktober 2022 | 16:37 WIB
header img
Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama unsur sepak bola di Bandung. (Foto: iNewsBandungRaya)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan korban membuat banyak pihak bahu membahu membenahi sepakbola Indonesia. Salah satu yang membuat langkah maju kali ini adalah Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Polda Jabar menyusun sekitar 106 pasal untuk prosedur operasi standar atau SOP untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola. SOP ini dibentuk berdasarkan hasil diskusi bersama seluruh elemen sepak bola di Jabar.

"Itu rambu-rambu yang kita buat berdasarkan kesepakatan semua pihak, agar menjadi acuan bersama, SOP bersama, dalam penyelenggaraan laga di wilayah Jabar," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama unsur sepak bola di Bandung, Senin (10/10/2022).

Suntana menjelaskan, setiap butir pasal di dalam SOP tersebut adalah hasil kesepakatan bersama. Mereka yang terlibat di antaranya panitia penyelenggara lokal, manajemen klub-klub yang ada di Jabar, hingga para suporter klub.

Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur sepakbola sangat diperlukan guna menciptakan laga yang nyaman dan aman. Adapun kegiatan FGD beserta penyusunan SOP tersebut adalah tindak lanjut dari evaluasi penyelenggaraan sepak bola di Indonesia.

Oleh karena itu, dirinya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan SOP tersebut.

"Hindari fanatisme berlebihan, junjung jiwa sportifitas dalam setiap pertandingan," pesannya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, seratusan pasal yang sudah disusun tersebut masih disempurnakan serta terus dievaluasi. Nantinya draf pasal-pasal itu juga akan dilaporkan ke Mabes Polri.

Selain itu, kata dia, 106 pasal tersebut masih bersifat lugas. Sehingga jumlah pasal untuk SOP tersebut masih belum tetap.

"Misalnya dari aspek hukumnya, prosedur, situasional nya kemudian penerimaan publik juga, itu harus diuji dulu, bila sudah akan kami sosialisasikan," kata Ibrahim.

Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Umuh Muchtar, mengapresiasi langkah Polda Jabar terkait kegiatan diskusi itu. Menurut Umuh, langkah tersebut adalah bentuk keseriusan untuk mengamankan pertandingan sepakbola agar tidak ada lagi Tragedi Kanjuruhan.

"Saya yakin Bobotoh (pendukung Persib) sangat baik dan tertib mendengarkan apa yang disampaikan oleh Polda Jawa Barat," kata Umuh. 

 

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut