JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dipastikan tidak akan pada tahun depan. Kabar ini tentu membuat kecewa bagi kalangan PNS.
Kekecewaan itu bisa saja terjadi lantaran gaji PNS sudah 4 tahun tidak mengalami kenaikan.
Seperti diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, APBN 2023 sudah ditetapkan. Namun di dalamnya tidak ada ketentuan terkait kenaikan gaji PNS.
Di lain pihak, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menjelaskan soal gaji PNS. Menurutnya, kebijakan kenaikan gaji PNS ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
DPR memang baru saja mengesahkan RUU APBN menjadi Undang-Undang. Dalam APBN 2023, belanja tahun depan sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 3.061,2 triliun.
Dalam belanja pemerintah pusat ada belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 1.000,8 triliun. Akan tetapi di dalamnya tidak ada soal kenaikan gaji PNS.
Dengan demikian, kalangan PNS kembali mesti bersabar dengan kabar tidak naiknya gaji tersebut.
Terakhir kali gaji PNS naik terjadi pada awal 219 silam. Kenaikan itu langsung diumumkan Jokowi lewat nota keuangan pada Agustus 2018.
Gaji pokok PNS saat itu kenaikannya dipukul rata 5 persen.
Itulah kabar terbaru soal APBN 2023 yang di dalamnya tidak ada soal kenaikan gaji PNS pada 2023.
Editor : Zhafran Pramoedya