Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong UMKM Naik Kelas, Wali Kota Bandung Tekankan Pentingnya Ekosistem Pembiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemkot Bandung Kawal Peredaran 102 Obat Sirup Terlarang

Senin, 24 Oktober 2022 | 10:48 WIB
  • author Rizal Fadillah
Cegah Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemkot Bandung Kawal Peredaran 102 Obat Sirup Terlarang
Ilustrasi obat sirup terlarang. (Foto: net)

"Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus gagal ginjal akut di Kota Bandung," tuturnya.

Senada dengan Yana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian mengaku, pihaknya telah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit untuk menyisir kasus GGAPA di Kota Bandung.

"Kami sudah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit. Dan sampai kemarin kasusnya memang cuma satu. Itu pun sudah sembuh. Kasusnya terjadi bulan Agustus lalu. Anak ini usianya sudah 10 tahun," jelas Anhar.

Anhar juga terus mengimbau bagi seluruh faskes di Kota Bandung untuk segera melaporkan jika ditemukan kasus terbaru terkait GGAPA ini.

"Kami juga telah mengimbau agar RS melaporkan apabila ada temuan kasus baru di lapangan," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut