Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Temuan BPK, Ratusan Kendaraan Dinas Pemda KBB Bermasalah Pajak hingga Rp400 Juta
Advertisement . Scroll to see content

7,4 Juta Data Kendaraan di Jabar Akan Dihapus Karena Nunggak Pajak

Senin, 24 Oktober 2022 | 14:20 WIB
  • author Rizal Fadillah
7,4 Juta Data Kendaraan di Jabar Akan Dihapus Karena Nunggak Pajak
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone)

Lalu, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit dan Kota Depok 565,807 unit kendaraan bermotor.

Menurut Dedi, bahwa aturan mengenai penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Dalam pasal tersebut, ayat (2) disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK nya.

Dedi menjelaskan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang. Kemudian, dalam rentang waktu itu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.

Artinya, secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut