Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Majelis KIP Tegur KPU: Arsip Jokowi Seharusnya Disimpan Minimal 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Tinjau Penyaluran BSU, Presiden Jokowi Imbau Pekerja Terdaftar BPJAMSOSTEK

Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:04 WIB
  • author Rizal Fadillah
Tinjau Penyaluran BSU, Presiden Jokowi Imbau Pekerja Terdaftar BPJAMSOSTEK
Jokowi saat meninjau penyaluran BSU bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (Foto: Laily Rachev-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Anggoro mengingatkan, kepada para pekerja untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain manfaat tambahan seperti BSU, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tentu pekerja akan lebih produktif karena terlindungi oleh 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera.

"Semoga tujuan diselenggarakannya BSU ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia, dan seperti yang disampaikan Pak Presiden Jokowi barusan, kita mendorong kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan para pekerjanya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tertib dalam melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran," tuturnya.

"Sehingga apabila nantinya ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK," sambungnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut