Kota Cimahi dan Bandung Barat Bakal Segera Terapkan Sistem Tilang Elektronik

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cimahi (Kasatlantas Polres Cimahi), AKP Sudirianto menyatakan, pihaknya bakal segera menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Menurutnya, penerapkan sistem tilang elektronik ini bertujuan untuk meminalisasi praktik pungutan liar (pungli) oleh polisi lalu lintas (polantas) terhadap pelanggar aturan lalu lintas.
"Penarikan buku tilang yang ada di anggota segera akan dilakukan, karena ke depan tilang akan dilakukan secara elektronik," kata AKP Sudirianto, Jumat (28/10/2022).
AKP Sudirianto mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kasus pelanggaran berdasarkan surat tilang yang ditarik dari anggota karena sekarang sudah memasuki akhir tahun.
"Nanti, semua buku tilang yang sudah dikeluarkan oleh anggota bakal direkap untuk menghitung jumlah pelanggar lalu lintas yang sudah dikenakan sanksi," ucapnya.
Editor : Rizal Fadillah