Merujuk pada statuta PSSI pasal 34 ayat 2 tentang KLB dijelaskan, bahwa Exco PSSI harus menggelar KLB PSSI jika diminta secara tertulis oleh minimal 50 persen anggota PSSI atau 2/3 dari delegasi yang mewakili anggota PSSI.
Jumlah anggota PSSI per Kongres PSSI 2022 adalah 87 voter yang terdiri dari 34 Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI, 18 klub Liga 1, 16 tim Liga 2, 16 kesebelasan Liga 3, Federasi Futsal Indonesia, Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia, dan Asosiasi Pelatih Sepak Bola Indonesia.
Artinya, KLB PSSI baru bisa dilakukan jika Exco PSSI menerima permintaan minimal dari 44 anggota PSSI.
"Saya tidak ingin ada pro dan kontra terlalu tajam, sehingga menjadi benturan secara psikologis maupun fisik. Saya tidak mau, oleh karena itu saya lakukan KLB agar betul-betul tidak terjadi apa-apa di lapangan atau diseluruh pemilik suara atau voter," terangnya.
Iwan Bule berharap, dengan dilakukannya KLB ini, pemerintah selaku pemangku kepentingan dapat segera memberikan izin untuk Liga 1, 2, dan 3 kembali bergulir.
Editor : Rizal Fadillah