"Korban tidak berani melapor atau minta tolong karena selalu diancam oleh pasangan suami istri tersebut," terang Asep tanpa menjelaskan ancaman apa yang dilontarkan pelaku.
Tak berhenti di situ, korban juga dianiaya dengan ditusuk menggunakan peniti. Berdasarkan pengakuan korban, penitik itu ditusuk-tusuk ke tangan korban oleh pelaku.
"Peniti itu ditusukan ke tangan korban oleh majikannya, kalau mereka (pelaku) merasa kesal," ungkap Asep.
Diketahui, terkait kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Cimahi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka yakni Yulio Kristian dan Loura Franscilia.
Seperti, panci berdiameter 20 sentimeter, ember warna hijau, tepelon berdiameter 20 sentimeter, box penyimpanan alat bayi warna biru muda, centong masak, sapu, kemoceng warna ungu dengan gagang warna silver, dan peniti.
Editor : Rizal Fadillah