Selalu Diancam Majikan Jadi Alasan ART di Bandung Barat Tak Berani Lapor Kasus Penyiksaan
Selasa, 01 November 2022 | 08:46 WIB
Saat ini, pelaku Yulio Kristian dan Loura Franscilia telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Warga Komplek Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu terancam hukuman 10 tahun penjara.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, motif suami istri itu melakukan penyiksaan secara keji lantaran merasa tidak puas dengan pekerjaan yang dilakukan korban.
"Kalau nyapu kurang bersih, nyetrika kurang rapi, tidak mencuci tangan saat membuat makanan atau saat mengasuh anak, tidak seperti yang diinginkan, suami istri itu marah," kata Wakapolres Cimahi saat konferensi.
Editor : Rizal Fadillah