Maka dari itu, Anoy Roz menggandeng seorang pengacara lalu melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya tersebut ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat pada Senin (7/11/2022).
"Malam ini kami sudah melakukan upaya hukum di kepolisian di Polresta Kota Bandung. Semoga upaya hukim ini dapat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi klien kami, Anoy Roz," papar Ucok Rolando Parulian, kuasa hukum sang atlet.
Nasib driver ojol ini pun berakhir nahas. Dia dijerat dengan psal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya 3 tahun penjara.
Selain itu, kuasa hukum Anoy Roz juga menyiapkan pasal cadangan terkait perlindungan konsumen dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena vidio di media sosial dengan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Editor : Hikmatul Uyun