Dalam peristiwa itu, sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
"Korban sempat terseret sekitar 50 meter karena berusaha mempertahankan motornya. Akibatnya tubuhnya mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya," terang AKP Rizka Fadhila.
AKP Rizka Fadhila menyebut, pelaku DA hanya mengaku-ngaku sebagai debt collector dan mengincar korba secara acak. Setelah mendapatkan korban yang mengendarai motor seorang diri lalu dialibikan jika korban menunggak cicilan.
"Ada satu pelaku lainnya yang masih kita kejar, sedangkan terhadap pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, pelaku DA memgaku sudah lima kali merampas motor di TKP yang berbeda-beda. DA mengincar korban karena memiliki data motor yang menunggak cicilan kredit.
"Kami ada data, Makanya kalau ketemu motornya langsung dipepet. Ada yang dilakukan di Padalarang, Ngamprah, dan Cimahi," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah