BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - PT Global Kurnia Grahatama dinyatakan menang dalam kasus gugatan lahan yang menyeret Kompleks Bandung City View 2. Dalam kasus ini, PT Global Kurnia Grahatama selaku tergugat II sekaligus developer perumahan tersebut.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan menyatakan bahwa, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima karena sudah melewati tenggang waktu, mengajukan gugatan.
"Sebagai mana kita tahu, dari hukum acara peradilan tata usaha negara itu ada tenggang waktu pengajuan gugatan dan terapat fakta di mana penggugat ini sudah melewati tenggat waktu," kata Kuasa hukum PT Global Kurnia Grahatama, Fajar Kartabrata, Kamis (10/11/2022).
Dikatakan Fajar, dengan adanya putusan ini maka lahan di BCV sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 283/B/2021/PTUN.TUN.JKT, terbukti Eigendom Verponding 6391 yang di klaim Penggugat sebagai bukti atas tanah yang dipermasalahkan tidak berlaku, ini menunjukkan penggugat sebenarnya tidak memiliki dasar pengajuan gugatan ini, yang mengakibatkan penggugat tidak memiliki kepentingan terhadap tanah yang tercantum dalam SHGB sebagai objek sengketa," katanya.
Terkait blokir yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap tanah yang menjadi objek gugatan, dengan adanya putusan MA otomatis statusnya sudah dibuka.
"Sudah sepatutnya berdasarkan hukum, blokir itu sudah dicabut yang artinya para pemegang hak atas tanah itu sudah bisa bertransaksi statusnya sudah tidak lagi diblokir," ucapnya.
Direktur PT Global Kurnia Grahatama, Norman Nurdjaman menambahkan, setelah ada ada putusan MA warga di BCV 2 sudah tidak perlu khawatir lagi atas lahan yang dimilikinya.
"Masalah ini sudah selesai dan buat yang akan membeli tanah di BCV tidak perlu khawatir, karena seperti yang sudah kita sampaikan bahwa sertifikat tanah ini sudah 57 tahun terbit dan saya yakin tidak ada masalah lagi karena sertifikatnya aman dan berkekuatan hukum," pungkas Norman.
Editor : Rizal Fadillah