get app
inews
Aa Text
Read Next : Sikapi Kasus Mardani Maming, Aktivis Anti-Korupsi Diminta Kirim Surat Amicus Curiae ke MA

Efisiensi Biaya, MA Percayakan PT Pos Kirim Dokumen Peradilan

Jum'at, 14 Juli 2023 | 17:45 WIB
header img
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung (MA) dengan PT Pos Indonesia. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mahkamah Agung (MA) mempercayakan PT Pos Indonesia menangani pengiriman dokumen-dokumen terkait proses peradilan untuk ratusan pengadilan yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.

Ketua MA, M Syarifuddin menilai, jasa pengiriman lewat PT Pos lebih cepat, akurat, dan biayanya lebih murah. Surat yang akan ditangani oleh PT Pos nantinya adalah surat pemanggilan hingga surat-surat yang berkaitan dengan hukum acara pidana.

"Jadi kerja sama ini dilaksanakan MoU, MoU-nya sudah saya tandatangani beberapa hari yang lalu," kata Syarifuddin dalam acara Penguatan Implementasi Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia di Graha Pos Indonesia, Kota Bandung, Jumat (14/7/2023).

Syarifuddin mengungkapkan, ada sekitar 900 kantor pengadilan di Indonesia yang mempunyai aktivitas administrasi surat menyurat. Lewat PT Pos, pergerakan pengiriman surat-surat tersebut bisa dilacak secara real time.

"Kalau dilihat dari paparan tadi, rinci sekali, kapan disaksikan bisa lihat, yang tanda tangan bisa lihat," ujarnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut