get app
inews
Aa Read Next : Pakar Hukum Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Mardani Maming

Sikapi Kasus Mardani Maming, Aktivis Anti-Korupsi Diminta Kirim Surat Amicus Curiae ke MA

Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:33 WIB
header img
Mahkamah Agung. (Foto:Dok INews.id)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Akademisi anti-korupsi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani H Maming diminta agar tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal.

Begitu disampaikan aktivis dan pegiat anti-korupsi, Bambang Harymurti saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta, pekan lalu. 

Bambang meminta, semua akademisi bidang hukum tersebut agar ramai-ramai mengirimkan surat amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).

“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum," kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).

Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan mantan pengurus Dewan Pers ini meminta,, agar semua pihak berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada MA.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut