"Dalam kondisi bencana, sementara orang dalam susah, orang yang mau dibantu dalam keadaan susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ. Nah itulah kemudian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur apabila terjadi hal seperti itu, hukuman maksimal adalah hukuman mati," katanya.
Johanis mengatakan, ancaman ini tidak berlaku terhadap sebuah ketidaksengajaan, seperti kelalaian atau keterlambatan dalam menyalurkan bantuan sehingga bantuan tersebut rusak.
"Beda antara sengaja untuk melakukan perbuatan jahat dengan sesuatu yang bukan karena sengaja untuk melakukan jahat. Jadi kalau sengaja yang melakukan kejahatan, itu yang konteksnya ada niat untuk melakukan kejahatan, itu tentunya yang kemudian bisa diproses," terangnya.
Selain itu, KPK juga sudah memberikan bantuan berupa keuangan dan bantuan lainnya. Tetapi selain itu KPK juga tetap melakukan pemantauan kalau misalnya ada indikasi tentang terjadinya suatu tindak pidana korupsi dalam penanganan bencana Cianjur.
"Tentunya KPK akan melakukan tindak tegas terhadap masalah itu kalau ada. Silakan masyarakat melapor ke KPK kalau ada. Nanti bagian pengaduan akan menindaklanjuti hal itu," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah