get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Tipiring di PN Bandung: 14 Terdakwa Pelanggar Perda Dikenakan Sanksi

Kasus Penggelapan Mobil Innova, Jaksa Panggil Tiga Saksi di Sidang Teddy Pardiyana

Rabu, 07 Desember 2022 | 05:54 WIB
header img
Terdakwa Teddy Pardiyana di PN Bandung. Foto: Inews Bandung Raya

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Sidang lanjutan suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana dalam kasus penggelapan mobil Kijang Innova milik Rizky Febian kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (6/12/2022).

Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Teddy Pardiyana. Mereka adalah Suprapto dari Polresta Bandung, Yeni selaku adik almarhum Lina Jubaedah dan Enang Saepudin selaku wiraswasta.

Suprapto menjadi saksi pertama yang menjalani persidangan. Sebab berdasarkan kesepakatan, seluruh saksi yang hadir menjalani sidang secara terpisah atau bergantian.

Suprapto mengaku sebelumnya tidak mengenal sama sekali Teddy. Bahkan ia baru pertama kali bertemu dengan ayah tiri Rizky Febian itu dalam persidangan.

"Siap (tidak kenal). Iyah baru ketemu," kata Suprapto.

Dia mengaku, sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Kehadirannya di PN Bandung lantaran ada panggilan menjadi saksi.

"Jadi, waktu itu ada kendaraan. Sekitar bulan Februari 2022, ada berkas masuk dari Bekasi," ujar dia.

Menurutnya berkas itu datang untuk dilakukan mutasi sekaligus balik nama. Dalam berkas tertulis, mobil merek kijang Innova berwarna putih itu atas nama Rizky Febian.

"Pak Ustaz Enang (saksi) yang memasukkan berkas. Setau saya beliau seorang ustaz untuk diajukan mutasi. Pemindahan alamat dari Jakarta ke Bandung," jelas dia.

Dalam surat permohonan mutasi, kata dia, di sana tertulis nama Lina Jubaedah sebagai pemohon. Dalam prosesnya, ketika ada mutasi kendaraan diharuskan membawa surat pengantar, cek fisik, foto copy KTP dan kwitansi.

"Kalau ini mutasi balik nama. Tiap daerah ada registrasi nomor polisi," terang polisi yang diperbantukan di Samsat Rancaekek itu.

"Setau saya, mutasi ini ke Samsat Rancaekek. (Kendaraan) sudah posisi blokir, Rizky sudah punya beberapa kendaraan. Blokir bisa dibuka harus di balik nama," bebernya.

Kendati demikian, kata dia, Enang tidak membawa surat kuasa dari ibunda Rizky Febian itu terkait permohonan mutasi tersebut. Permohonan mutasi juga baru dilakukan setelah Lina memintanya dari 5 bulan sebelumnya.

"(Kendaraan Innova) atas nama Lina Jubaedah. Proses mutasi masuk kalau dari Jakarta dikeluarkan, harus menunggu hari berikutnya. Cabut berkas bisa kurang lebih satu bulan," ungkapnya.

Ketika ditanyakan apakah sudah dilakukan cek fisik kendaraan, menurutnya, hal itu sudah ada bagiannya. Soal pajak kendaraan itu juga dirinya kurang mengetahui.

"Ada bagian cek fisik. Saya lihat semuanya lengkap," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Febian menggugat Teddy Pardiyana dengan dugaan penggelapan aset berupa uang Rp5 miliar, Toyota Innova, dan kos-kosan. Akan tetapi, Teddy menjadi tersangka karena menjual Toyota Innova tanpa sepengetahuan Rizky Febian.

Toyota Innova itu dipinjamkan Rizky Febian kepada mendiang Lina Jubaedah. Teddy menjual mobil itu dengan dalih untuk membayar utang mendiang Lina Jubaedah.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut