BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (6/2/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa (ADC) yaitu bagian administrasi, Yulianti dari perusahaan PT Jaya Mulya.
Dalam kesaksiannya, saksi menyampaikan bahwa berdasarkan rekening koran, ada transaksi senilai Rp32 miliar antar PT Sinar Runnerindo milik korban penipuan dengan PT Jaya Mulya yang dimana diketahui ada hubungan dagang yaitu PT.Jaya Mulya membeli produk sepatu dari PT Sinar Runnerindo.
Saksi juga tidak tahu tujuan transfer untuk kepentingan apa karena saksi hanya membaca rekening koran milik PT Jaya Mulya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat menyatakan, yang disampaikan saksi hanya menyatakan adanya aliran dana dari PT Jaya Mulya kepada PT Sinar Runnerindo dan tidak tahu tujuan aliran dana tersebut.
Editor : Rizal Fadillah