get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Hari Ini, Truk Pasir Pecah Ban Terguling Jalan Nasional Bandung-Cirebon

Serap Anggaran hingga Rp70 Triliun, Kompetensi dan Status Perangkat Desa Perlu Kejelasan

Jum'at, 09 Desember 2022 | 07:57 WIB
header img
Kepala Puslatbang PKASN Riyadi. (Foto:MPI)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID  - Status dan kompetensi perangkat desa di Indonesia mestinya memiliki kejelasan, mengingat peran perangkat desa dalam memanfaatkan anggaran negara hingga Rp70 triliun. Tanpa ada kejelasan status dan kompetensi, dikhawatirkan besarnya anggaran yang disalurkan negara tidak memberi manfaat bagi kemakmuran warganya.

Hal itu menjadi salah satu isu diseminasi hasil analisis kebijakan dan telaahan isu aktual yang dilakukan Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puslatbang PKASN) di kawasan Puslitbang LAN, Jatinangor, Kamis (8/12/2022). Hadir pada desimalisasi tersebut  perwakilan dari berbagai bidang keahlian.

Kepala Puslatbang PKASN Riyadi mengatakan, perlunya motivasi kerja bagi perangkat desa melalui penguatan status kepegawaian. Karena perangkat desa pun merupakan pegawai pemerintah berdasarkan kontrak yang kategorinya lebih dekat dengan pegawai Pemerintah Non ASN.

Belum jelas dan tegasnya tentang status kepegawaian perangkat desa ini, kata dia, berpengaruh kepada hak-hak yang harus didapatkannya, seperti gaji, tunjangan (termasuk THR), dan hak kepegawaian seperti pengembangan kompetensi. Sehingga tidak sedikit dari perangkat desa yang menjadi kurang termotivasi dalam mengikuti proses pengembangan kompetensi.

"Padahal dana yang dikelolakan kepada desa cukup besar mencapai Rp70 triliun. Artinya anggaran besar, tapi bagaimana kualitas dan komitmen desa sehingga  anggaran segitu besarnya tidak percuma," jelas dia.

Menurut dia, salah satu penyebab dari tidak optimalnya kinerja perangkat desa adalah motivasi dalam bekerja. Berdasarkan hasil tinjauan status kepegawaian dari perangkat desa yang belum diatur dengan jelas menjadi penyebab rendahnya motivasi perangkat desa dalam berkinerja termasuk juga dalam hal mengikuti pengembangan kompetensi.

"Walaupun memang, dana yang dikeluarkan pemerintah akan sangat besar. Saat ini sebenarnya mereka (perangkat desa) sudah dibayar, tetapi memang nilainya terbilang kecil," jelas dia.

Hingga tahun 2021, jumlah desa di Indonesia sebanyak 73.850 desa. Jumlah perangkat desa saat ini kurang lebih sebanyak 886.200 orang. Pemerintah desa mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Terkait hal itu dibutuhkan perangkat desa yang mempunyai kompetensi dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya.

"Keterbatasan kompetensi menyebabkan perangkat desa menghadapi kendala dalam pengelolaan pembangunan di desa. Dibutuhkan upaya dalam pemenuhan kompetensi perangkat desa. Salah satu usulnya adalah pelatihan menggunakan learning management system dan pelatihan menggunakan modul.

Diharapkan, Kementerian Dalam Negeri menyusun modul pengembangan kompetensi perangkat desa. Sehingga pelatihan dapat dilaksanakan secara mandiri, mudah, dan hemat biaya.

Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Utang Suwaryo mengatakan, sejak jaman orde baru sudah banyak dilaksanakan program pengembanga kompetensi perangkat desa. Tetapi saat ini tidak dapat menghindari pelibatan teknologi dalam pengembangan kompetensinya.

"Saya setuju jika pengembangan kompetensi perangkat desa dilaksanakan melalui daring, luring. Pengembangan kompetensi juga bisa dilaksanakan secara mandiri menggunakan Learning Management System dan menggunakan modul. Untuk status kepegawaian aparatur desa, saya setuju dan lebih selektif menjadi pegawai pemerintah non ASN," katanya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut