get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyebab Pengadilan Tolak Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Kasus Penggelapan Mobil Innova, Teddy Pardiyana dan Pemilik Showroom Silang Pendapat

Selasa, 13 Desember 2022 | 15:48 WIB
header img
Saksi yang juga pembeli mobil Kijang Innova, H Muhammad Dicky Direja saat memberikan kesaksiannya di PN Bandung. Foto: Inews Bandung Raya

Diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan Rizky Febian ke Polda Jabar terkait dugaan penggelapan aset berupa sejumlah properti hingga mobil. Pelaporan polisi dipicu sikap Teddy yang tak kunjung mengembalikan aset yang dipersoalkan. 

Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy, yakni rumah dan sertifikat ruko di Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung; rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, Kabupaten Bandung; uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah, Cileunyi, Kabupaten Bandung senilai Rp1,5 miliar, dan uang penjualan mobil Kijang Inova sebesar Rp120 juta.

Selain itu, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Kabupaten Bandung dan Ciamis; toko material di Banjaran dan Majalaya, Kabupaten Bandung; tanah di Pangalengan, Kabupaten Bandung; usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung; serta perhiasan senilai Rp2 miliar.

Meski diduga menggelapkan sejumlah harta milik Rizky Febian, namun Teddy Pardiyana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil Kijang Innova 

Teddy diduga menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan Rizky Febian. Padahal, mobil tersebut dipinjamkan Rizky Febian kepada mendiang ibunya, Lina Jubaedah. Teddy menjual mobil tersebut dengan dalih untuk membayar utang mendiang Lina Jubaedah.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut