BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pimpinan Helmut Hermawan bakal mengambil langkah tegas terhadap PT Cipta Piranti Sejahtera (CPS). Pasalnya, penyedia aplikasi Accurate accounting software itu telah memberikan akses database CLM ke pihak lain yang saat ini masih terlibat dalam sengketa kepemilikan saham.
Helmut mengatakan, pihak CPS sudah memberikan data keuangan, data perbankan dan data rahasia perusahaan CLM kepada pihak lain yang masih bersengketa. Tindakan ini diduga sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Karena itu kami akan mengambil langkah tegas,” kata Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Soal keamanan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
UU PDP itu juga mengatur sejumlah sanksi, mulai dari administratif hingga pidana. Hukuman pidana di undang-undang ini mencapai enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Pelaku penyebaran data pribadi juga dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran data pribadi adalah paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Editor : Zhafran Pramoedya