Pemberian akses database CLM kepada salah satu pihak yang masih bersengketa, dilakukan CPS melalui surat pemberian tertanggal 9 Desember 2022 yang ditujukan kepada Helmut Hermawan.
Dalam suratnya itu, pihak CPS memberitahukan bahwa pihaknya akan membuka kembali akses database CLM, yang sebelumnya dibekukan, dan akan diberikan kepada pihak yang dinilai CPS sah secara hukum mewakili PT Citra Lampia Mandiri.
Helmut menjelaskan, hingga saat ini sengketa kepemilikan saham CLM masih dalam proses hukum dan belum ada keputusan yang inkrah yang dikeluarkan pihak pengadilan.
Menurut Helmut, pihaknya telah meminta Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM untuk membatalkan pengesahan akte perusahaan PT Citra Lampia Mandiri yang diajukan pihak lain.
Selain itu, dia juga telah melaporkan sengketa kepemilikan saham di tubuh CLM kepada kantor Menko Polhukam dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dijelaskan, dalam UU Minerba, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dilarang mengalihkan kepemilikan sahamnya sebelum ada izin dari Menteri ESDM,
Hal itu tercantum pada ayat 1 Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.
Editor : Zhafran Pramoedya