Imam Nawawi rahimahullah, ulama besar dari mazhab Syafi'i, dalam Kitab Riyadhus Shalihin membawakan hadis itu dengan menyatakan:
"Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhotbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudu."
Selanjutnya Imam Nawawi juga membawakan perkataan Al Khattabi yang menerangkan alasan dilarang duduk sambil memeluk lulut ketika khotbah Jumat:
"Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khotbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudu, juga jadi tidak mendengarkan khotbah." (Al Majmu’, 4:592)
Oleh karena itu, duduk sambil memeluk lutut atau ihtiba' ketika khatib tengah menyampaikan khotbah Jumat dilarang. Pasalnya, hal ini dapat menyebabkan jamaah tertidur sampai membatalkan wudhu.
Kemudian, jamaah tersebut tidak menyimak khotbah, padahal itu adalah rukun Sholat Jumat. Namun di luar dari ketika melaksanakan Sholat Jumat, ihtiba' tetap diperbolehkan.
Allahu a'lam bisshawab.
Editor : Zhafran Pramoedya