get app
inews
Aa Read Next : 1.500 Anggota Serikat Buruh Berdialog dengan Pemkot Bandung di Momen May Day

Buruh Boleh Dibayar di Bawah Upah Minimum, Ini Pasalnya di Perppu Ciptaker

Senin, 02 Januari 2023 | 21:45 WIB
header img
Perppu Cipta Kerja izinkan perusahaan atau pengusaha bayar upah buruh di bawah upah minimum. Foto: Ilustrasi Sindo

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) salah satu isinya terkait dengan upah kerja. Perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah ketentuan upah minimum tidak akan kena sanksi pemerintah.

Padahal di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 90 ayat (1), pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemda (pemerintah daerah) ataupun Pemkot (Pemerintah Kota).

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89," bunyi Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 dikutip Senin (2/1/2022).

Dalam Perppu Cipta Kerja, pasal 90 ayat (1) itu dihapus. Ketentuan keharusan membayar upah sesuai dengan upah minimum diselipkan antara Pasal 88 serta 89. Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan enam pasal, yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F.

Pasal 88E ayat (2) berbunyi "Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum".

Sementara diantara Pasal 90 dan pasal 91 Perppu 2/2022 tentang Ciptaker disipkan 2 pasal, yaitu pasal 90A dan pasal 90B. Pasal 90A berbunyi Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut