"Untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp300 ribu per tahun alias Rp30 ribu dalam sebulan," beber Sri.
Dia menyebut bahwa itu merupakan asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum mempunyai tanggungan. Bagi wajib pajak yang mempunyai tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP.
"Kalau Anda menikah, ada tunjangan negara untuk istri, dan kalau ada anak, ada tambahan lagi," jelasnya.
Dengan adanya aturan tersebut, kini bagi pekerja atau karyawan dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.
"UU HPP ini meringankan Anda Rp54 juta gak bayar, namun sekarang UU HPP menaikkan dari Rp50 juta ke Rp60 juta. Sehingga sampai Rp60 juta pertama anda hanya bayar 5%," ucap Sri.
Lalu, tarif PPh 15% yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.
Editor : Zhafran Pramoedya