get app
inews
Aa Text
Read Next : Sisi Lain Retno Marsudi dan Sri Mulyani: Pengagum Berat Roy Marten hinga Fariz RM

Kado Tahun Baru dari Sri Mulyani, Karyawan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%

Senin, 02 Januari 2023 | 22:54 WIB
header img
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru soal Pph 21. (Foto: net)

Sebagai informasi, berikut ini adalah ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:

1. Penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%

2. Penghasilan kena pajak (PKP) lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%

3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%

4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30%

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut