Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Uang Masuk 1 Agustus! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan I-IV 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kado Tahun Baru dari Sri Mulyani, Karyawan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%

Senin, 02 Januari 2023 | 22:54 WIB
  • author Aqeela Zea
Kado Tahun Baru dari Sri Mulyani, Karyawan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru soal Pph 21. (Foto: net)

Sebagai informasi, berikut ini adalah ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:

1. Penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%

2. Penghasilan kena pajak (PKP) lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%

3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%

4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30%

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut