Kado Tahun Baru dari Sri Mulyani, Karyawan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%
Senin, 02 Januari 2023 | 22:54 WIB
Sebagai informasi, berikut ini adalah ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:
1. Penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%
2. Penghasilan kena pajak (PKP) lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%
3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%
4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30%
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%
Editor : Zhafran Pramoedya