BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kreator ribuan video mesum dengan modus mengintip celana dalam (CD) perempuan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Pelaku berinisial AM (51) memperjualbelikan hasil videonya di media sosial (medsos).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap mayoritas video tersebut dibuat pelaku dengan cara merekam dari arah bawah rok perempuan tanpa seizin korban. Kemudian pelaku membuat ribuan video tersebut di berbagai lokasi di wilayah Bandung.
"Jumlah foto yang ada dalam komputer (barang bukti) sebanyak 307, lalu video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Bandung, Jumat (6/1/2023).
Awal mula kasus tersebut ditelusuri setelah adanya laporan dari salah seorang perempuan berusia 18 tahun yang melihat video dirinya tersebar di medsos. Korban merasa video yang beredar terjadi saat dirinya berada di sebuah toko yang ada di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Yang bersangkutan pada bulan Oktober 2022 itu belum merasa bahwa akan diintip, hanya ada orang yang mengambil sesuatu di bawah roknya. Namun pada tanggal 26 Desember 2022, ada temannya yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video itu," jelas Kusworo.
Kusworo menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah menjalankan aksinya saat berdesak-desakan dengan orang lain. Lalu pelaku merekam video di bawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar sudah diintip.
"Kemudian (ponselnya) dimasukan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, tetapi nantinya diedit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion," beber Kusworo.
Tersangka, kata dia, mengaku mulanya membuat video mesum tersebut hanya untuk koleksi pribadi. Namun menurutnya tersangka mendapat dorongan dari temannya untuk menjual video tersebut secara daring di medsos.
Lalu pelaku membuat grup percakapan di medsos untuk merilis hasil video mesumnya tersebut. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup tersebut, harus membayar sekitar Rp50-100 ribu.
"Korbannya sudah banyak, namun demikian yang diketahui sebanyak 30 orang," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pria berusia 51 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Editor : Zhafran Pramoedya