get app
inews
Aa Read Next : Zona 5 TPK Sarimukti Masih Tahap Lelang, Pembangunan Direncanakan Akhir April 2024

Inilah 3 Kepala Daerah di Bandung Raya yang Habis Masa Jabatan di 2023

Senin, 09 Januari 2023 | 13:51 WIB
header img
Ilustrasi kepala daerah. (Foto: net)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Di tahun 2023 ini, ada tiga kepala daerah di Bandung Raya yang akan habis masa jabatannya.

Nantinya, kekosongan jabatan yang ditinggalkan kepala daerah tersebut akan diselesaikan oleh pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah.

Aturan mengenai masa jabatan dan Pj diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 point 9 yang berbunyi:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Sementara poin 11 berbunyi:

Untuk mengisi Bupati/Wali Kota, kekosongan diangkat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas, siapa saja kepala daerah di Bandung Raya yang akan habis masa jabatan di tahun 2023 ini? Berikut ulasannya:

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut