get app
inews
Aa Text
Read Next : 106 TPS di Cimahi Masuk Kategori Rawan, Paling Dominan di Cimahi Selatan

Kasus Suap Ajay M Priatna, Peran 5 Saksi ASN Pemkot Cimahi Terungkap

Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:48 WIB
header img
Penasihat Hukum Ajay M. Priatna, Fadli Nasution. Foto: Istimewa

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Sidang perkara penerimaan gratifikasi dan pemberian suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna terus berlanjut di PN Bandung. Dalam sidang terbaru, Rabu (11/1/2023), peran lima saksi yang dihadirkan terungkap.

Mereka yang notabene ASN Pemkot Cimahi dihadirkan dengan kapasitas sebagai saksi adalah Dikdik Suratno Nugrahawan selaku Sekda yang saat ini menjabat Pj. Wali Kota Cimahi, Herry Zaini, Achmad Nuryana, Maria Fitriana dan Dini Nurdiani.

Secara bergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menggali keterangan saksi-saksi, guna mengurai keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan pemberian dan penerimaan gratifikasi dari para PNS Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju yang didakwakan kepada Ajay M. Priatna.

Penasihat Hukum Ajay M. Priatna, Fadli Nasution menyampaikan keterangannya menanggapi fakta persidangan.

"Persidangan beberapa hari lalu menghadirkan saksi-saksi dari PNS Pemkot Cimahi. Terbukti dalam persidangan Saksi Dikdik S. Nugrahawan yang saat itu menjabat Sekda Kota Cimahi, mengumpulkan para Kepala OPD dan meminta sejumlah uang berkisar antara Rp5 juta sampai dengan Rp20 juta," kata Fadli,. 

Menurut Fadli, uang yang dikumpulkan para PNS tersebut sebesar Rp250 juta, akan diberikan kepada Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju yang meminta uang kepada Ajay M. Priatna sebesar Rp1,5 miliar dengan iming-iming akan mengamankan Pemkot Cimahi dari penyelidikan KPK terkait Bansos Covid-19.

Padahal faktanya, kata dia, penyelidikan KPK terkait Bansos Covid-19 terjadi di Kabupaten Bandung Barat, bukan di Kota Cimahi. 

"Perkara ini kan gratifikasi ya, jadi apabila terbukti unsur suapnya, maka bagi 23 orang PNS yang mengumpulkan uang tersebut juga berpontensi memenuhi unsur pidana korupsi sebagai pemberi suap sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, jadi dapat juga dimintai pertanggungjawaban pidananya," ujar Fadli. 

Peran saksi Dikdik S. Nugrahawan yang menjabat Sekda Kota Cimahi saat itu, imbuhnya, sangat besar dalam perkara ini. 

"Ya, Pak Dikdik yang mengumpulkan para Kepala SKPD, memberikan arahan dan menentukan jumlah uang yang harus diberikan, patut dipertimbangkan sebagai peran turut serta pelaku pidana korupsinya, jadi bukan hanya pak Ajay sendirian," tandas Fadli.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut