get app
inews
Aa Text
Read Next : BKPRMI Mart, Dongkrak Eksistensi UMKM dan Perdayakan Ekonomi Ummat

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Langsung Ajukan PK Usia Bebas dari Lapas Sukamiskin

Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:17 WIB
header img
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sudah bebas dari penjara Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Rabu (2/10/2024). Ia mendapatkan Pembebasan Beryarat (PB) setelah menjalani hukuman terkait kasus suap terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi senilai Rp507 juta.

"Pertama, saya ucapkan puji syukur kepada Allah SWT, karena hari ini saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di pesantren," kata Ajay saat meninggalkan Lapas Sukamiskin.

Di kasus ini, Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi senilai Rp507 juta. Majelis hakim lalu memutus Ajay dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.

"Terimakasih kepada temen-temen kepada semuanya, kepada lawyer saya mudah-mudahan tidak terjadi lagi, ini adalah pengalaman berharga buat saya. Untuk itu, ini juga tak lepas dari doa temen-temen juga," ujar Ajay.

"Mudah-mudahan ini adalah hal yang paling pahit yang saya rasakan dan terakhir kali," tambahnya melanjutkan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut