CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan memastikan, seluruh informasi yang diketahuinya terkait kasus korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna telah disampaikan dalam persidangan.
Hal itu disampaikan Dikdik menanggapi desakan para mahasiswa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkapkan peran dirinya dalam kasus korupsi tersebut.
"Itu semua kan sebetulnya kasus yang sudah berlalu dan semua sudah saya sampaikan di persidangan," ucap Dikdik saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).
"Nah dari pengadilan pun sudah memutuskan secara inkrah bagaimana pihak-pihak yang terkait dalam hal ini sudah diputuskan bahwa yang bersalah dalam hal ini adalah Pak Ajay. Dan mengenai saya, tidak ada hal yang memberatkan untuk saya ketika itu dalam posisi sebagai Sekda yang diperintah," tambahnya.
Dikdik memandang, jika demo yang dilakukan oleh mahasiswa di Kantor KPK tersebut erat kaitannya dengan politik. Mengingat, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak lama lagi akan berlangsung.
Editor : Rizal Fadillah