get app
inews
Aa Text
Read Next : HRTA Raih Rekomendasi Kesesuaian Syariah dari MUI

MUI Parepare Haramkan MiChat dan Bigo Live, Prostitusi Online di Bandung Apa Kabar?

Senin, 16 Januari 2023 | 14:24 WIB
header img
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Sindonews)

"Hasilnya dibagi 100 ribu kepada si korban, sisanya diambil oleh tersangka," ujarnya.

Selain menangkap dua muncikari tersebut, polisi menyita barang bukti uang Rp510 ribu, pakaian tersangka yang digunakan korban, dan telepon genggam milik tersangka. Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ucap Kusworo.

Di kasus lainnya pada tahun 2021, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung membongkar bisnis prostitusi online yang dilakukan seorang pria berinisial FM (20).

FM yang kini sudah berstatus tersangka itu menawarkan jasa layanan prostitusi wanita muda dengan tarif Rp250.000 sekali kencan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut