get app
inews
Aa Text
Read Next : HRTA Raih Rekomendasi Kesesuaian Syariah dari MUI

MUI Parepare Haramkan MiChat dan Bigo Live, Prostitusi Online di Bandung Apa Kabar?

Senin, 16 Januari 2023 | 14:24 WIB
header img
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Sindonews)

Terbongkarnya praktik layanan esek-esek itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya bisnis prostitusi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Tersangka menjadikan apartemen itu sebagai tempatuntuk menjalankan bisnisnya selama sekitar setahun terakhir ini dengan menyediakan layanan seks wanita muda di tempat.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung mengungkapkan, selama ini tersangka menggunakan aplikasi percakapan MiChat dalam menjalankan bisnisnya.

"Modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat, beberapa wanita ini bagian dari grup Michat-nya. Tarifnya Rp250.000," ungkap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (7/9/2021).

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga turut menggelandang enam wanita muda yang berstatus sebagai saksi. Dua di antaranya ternyata masih di bawah umur.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut