"Tapi kalau digunakan apalagi prostitusi yah jelas haram. Itu juga intinya," ujar Rafani.
Seperti diketahui, Komisi Fatwa MUI Parepare mengeluarkan tausiah Nomor 2 tahun 2022 tentang penyalahgunaan aplikasi medsos seperti MiChat, Bigo Live dan semacamnya, untuk prostitusi online.
Tausiah tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KH. Abd. Halim K dan Sekretaris Umum MUI Kota Parepare Budiman Sulaeman pada tanggal 25 Desember 2022 lalu.
Ketua Umum MUI Kota Parepare, KH. Abdul Halim Kuning mengatakan, tausiah tersebut sebagai tindak lanjut atas maraknya penyalahgunaan aplikasi medsos dan dikhawatirkan bakal merusak masa depan generasi bangsa.
"Prostitusi menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyarakat beradab. Selain itu, penyalahgunaan aplikasi ini juga bertentangan dengan hukum di negara kita," ujar Abdul dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Kamis (12/1/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya