BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pemerintah disarankan membuat regulasi yang jelas dan berbasis sains sebagai bentuk dukungan kepada industri vape (rokok elektrik) yang terus berkembang. Hal itu nantinya bisa dijadikan panduan bagi produsen dan konsumen vape.
Dengan adanya regulasi tersebut, campur tangan pemerintah diharapkan tidak sebatas pada legalisasi pita cukai untuk pendapatan negara saja.
Diketahui, Bea Cukai secara resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape sejak pertengahan tahun 2018.
Di dalam aturan tersebut, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen sebagai upaya intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran vape.
Namun, seiring adanya kasus penggerebekan industri rumahan pembuatan likuid vape mengandung narkotika jenis sabu di Jakarta pada akhir pekan lalu, memantik perdebatan tentang keberlangsungan industri likuid vape di Indonesia. Temuan kasus karena ulah produsen illegal itu bukan kali pertama terjadi.
Hal ini merugikan para pelaku industri vape legal karena bisa merusak citra dan bisnis yang sudah terbangun setelah sempat terpuruk saat pandemi Covid-19 berstatus darurat pada tahun 2020, 2021 hingga pertengahan 2022.
Dikhawatirkan, ada dampak atau pengaruh negatif terhadap keberlangsungan industri yang saat ini berada dalam tren positif bagi pemasukan negara. Dengan kata lain, modus peredaran narkoba dengan menyamar sebagai produsen liquid sangat tidak bertanggungjawab.
Marketing Communication Director Hexjuice, salah satu produsen liquid vape legal di Kota Bandung, Jimmy Muhammad berharap, industri vape ini bisa terus berkembang, mengingat potensi perekonomiannya sangat besar.
Hal ini tercermin dari kenaikan penerimaan cukai dari hasil pengolahan tembakau dan lainnya (HPTL) yang naik 588 persen dari Rp98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp680,36 miliar pada 2020.
Data dari Kementerian Keuangan pun mencatat nilai cukai rokok elektrik cair mencapai Rp564,36 miliar pada 2020. Sementara per September 202, penerimaan cukai dari EET cair sebesar Rp285,97 miliar.
“Oleh karenanya tindakan illegal (menjual narkoba mendompleng industri vape) itu tidak seharusnya mendapatkan respon seolah seluruh industri vape pasti berbahaya dan melakukan tindakan yang sama. Ini seperti satu pohon yang terkena hama, tapi seluruh perkebunan yang dibakar dan dimusnahkan,” ucap Jimmy dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Kekhawatiran itu didasarkna pada pemberitaan di sejumlah media bahwa beberapa anggota DPR RI mendesak pemerintah agar menghentikan peredaran rokok elektrik.
Ia memastikan, Hexjuice dan banyak produsen likuid lainnya telah mengikuti peraturan pemerintah agar dapat beroperasi secara legal. Menurut Jimmy, pemerintah harus memberi kepastian regulasi yang mendukung iklim usaha tetap kondusif.
“Termasuk regulasi seputar produk-produk vape ilegal yang dipasarkan bebas tanpa pita cukai. Kami juga mendorong penelitian yang lebih komprehensif dan berbasis pada sains agar keputusan dan regulasi yang dibuat tidak berdasarkan asumsi,” imbuh Jimmy.
Dia mencontohkan negara Jordania yang berhasil mensahkan regulasi yang mampu menjembatani kebutuhan para perokok dewasa, ekosistem industri, dan pendapatan negara dari industri vape.
Hal ini didukung pula dengan penelitian dan perkembangan terbaru. Konsumen juga nyaman mengonsumsi produk vape yang telah mendapat persetujuan dari Jordanian Food and Drug Administration.
Para produsen vape pun memberikan edukasi bagi para konsumen dewasa tentang risiko dan tidak memperbolehkan akses bagi anak di bawah umur.
Klaim sejumlah literatur dalam dan luar negeri menyebutkan bahwa vape memiliki risiko lebih rendah dibanding rokok tembakau konvensional, meski bukan bebas resiko. National Health Service (NHS) Inggris telah melansir hal ini di situsnya, bahkan telah merekomendasikan vape yang dapat membantu perokok mengurangi bahkan menghentikan kebiasaan merokok.
Hasil penelitian dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, dan Universitas Padjadjaran menyatakan produk tembakau alternatif ini memiliki potensi besar bagi perokok dewasa yang kesulitan berhenti merokok.
“Pada akhirnya formula yang cukup mendesak untuk segera ditemukan oleh para pemangku kebijakan adalah regulasi yang bisa memaksimalkan potensi pemasukan negara dari industri vape sekaligus memfasilitasi kepentingan industri dan konsumennya akan produk yang aman dikonsumsi dan lebih minim resiko. Formula yang tentunya harus berdasar pada riset dan edukasi yang berimbang serta objektif,” pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya