"Dari semua lini, dari mulai pelaporan polisi, naik ke pengadilan kami akan dampingi," ungkapnya.
Jutek menegaskan, warga kota Bandung yang menjadi korban tindak pidana tidak perlu ragu untuk melakukan konsultasi hukum hingga permohonan pendampingan hukum kepada Ikadin. Apalagi, Ikadin bakal segera mendirikan kantor Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum.
"Ikadin harus bermanfaat bagi masyarakat kota Bandung, Ikadin diharapkan menjadi pelopor khususnya program unggulan seperti Posbakum, selain itu akan ada hotline yang mudah untuk dihubungi oleh masyarakat kota Bandung," tegasnya.
Jutek menambahkan, Ikadin memiliki advokat-advokat yang bekerja secara profesional. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya kepercayaan yang diberikan kepada Ikadin khususnya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap korban tindak pidana.
"Kami dapat banyak penunjukan dari kepolisian, karena di KUHP kita bagi yang tuntutan di atas lima tahun wajib didampingi oleh advokat, kalau dia tidak mampu maka negara akan menyediakan, maksudnya menunjuk pihak kepolisian kejaksaan atau pengadilan yang biasanya lewat Posbakum," ujarnya.
"Namun tidak harus ditunjuk dulu, mereka juga bisa melakukan permohonan kepada kami supaya memberikan hukum yang akan kami berikan secara cuma cuma," pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya