get app
inews
Aa Text
Read Next : Survei Polling Institute: Elektabilitas Cakada KIM Plus Obok-obok Basis Banteng di Jawa Barat

Terima 6 Tuntutan Perangkat Desa, DPR Janji Perjuangkan di Senayan

Rabu, 25 Januari 2023 | 16:01 WIB
header img
Para perangkat desa membubarkan diri setelah aspirasinya diterima DPR RI. Foto: MPI

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Komisi II DPR RI akhirnya menemui ribuan perangkat desa se-Indonesia yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Mereka berjanji akan memperjuangkan aspirasi para perangkat desa di Senayan.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Mohammad Toha yang mengatakan, pihaknya menerima tuntutan para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Salah satu butir yang disepakati adalah masa jabatan perangkat desa.

"Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, tidak sama dengan masa jabatan kepala desa," kata Toha di atas mobil komando, Rabu (25/1/2023).

Butir-butir hasil aspirasi yang diterima dan akan diperjuangkan wakil rakyat itu di Senayan yakni:

1. Masa kerja perangkat kerja desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, tidak sama dengan masa jabatan kepala desa.

2. Memasukan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia ke dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

3. Perangkat desa dan aparatur desa yang terdiri atas Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus bahkan RT RW, Karang Taruna LKMD, LPM, Pemangku Adat harus ditingkatkan kesejahteraannya.

4. Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan UU, mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola dan pembangunan masyarakat desa. Maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.

5. Pemerintah wajib mendorong, mendukung, dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.

6. Diupayakan agar diterbitkan UU aparatur pemerintah desa atau UU APD untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

"Ada 6 poin dan itu nanti akan kita perjuangkan bersama dengan fraksi-fraksi yang lain di pembahasan revisi UU No. 6 tahun 2014 tentang desa di DPR RI. Mohon doa bapak ibu sekalian agar ini cepat dan segera terealisasi," tandasnya.

Sekadar informasi, ribuan massa perangkat desa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023). Mereka menyuarakan agar status kepegawaian diperjelas.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut