BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Tuntutan masa jabatan para perangkat desa dibatasi hingga 60 tahun nampaknya sulit untuk diwujudkan. Sebab perangkat desa berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, jabatan politik terbatas dengan periodisasinya. Sementata jabatan birokrasi semisal ASN maksimal pensiun usia 65 tahun.
"Perangkat desa ini bukan ASN, sulit juga untuk merealisasikan itu keliatannya," kata Ujang saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
Ujang menegaskan, status perangkat desa saat ini bukan merupakan ASN. PNS jabatannya bisa sampai 58 tahun, minimal untuk pensiun dan batas usia pensiun maksimal 65 tahun.
Kendati demikian, aspirasi tersebut harus didengar oleh DPR dan pemerintah. Perwakilan rakyat itu, lanjutnya, mesti mencari solusinya bagaimana.
"Mungkin perangkat desa juga bingung ketika melihat setiap pemilihan selalu terancam pekerjaannya, takut diganti dan sebagainya, sehingga hari ini demonstrasi ingin selamanya begitu," ujar Ujang.
Menurut Ujang, tuntutan para perangkat desa yang meminta kejelasan status kepegawaian sangat wajar. Dulu, imbuhnya, tuntutan sekretaris desa (sekdes) yang ingin menjadi ASN sudah direalisasikan.
"Karena ini momentum pengangkatan PPPK, mereka ingjn mendorong dirinya untuk masuk ke wilayaj situ," ucap Ujang.
"Ini tahun politik yang mereka punya bargaining sendiri dalak konteks itu," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya