BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Seorang pelaku tindak pidana penganiayaan terpaksa dilumpuhan dengan timah panas unit Reskrim Polsek Bandung Kulon. Sebab pelaku melawan akan diamankan.
Pelaku tersebut berinisial RM alias Iban (21) warga Kelurahan Cijerah, Kota Bandung. Diketahui, Iban masuk DPO kepolisian setalah menghilang usai melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri bernama Roni Hermawan.
Roni dianiaya Iban dengan menggunakan golok. Akibat perbuatan Iban, Roni mendapatkan sejumlah luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
"Pelaku ini menganiaya korban karena berebut lahan parkir," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, Kamis (26/1/2023).
Aswin menjelaskan, penganiayaan Iban kepada Roni terjadi pada Oktober 2022 lalu. Pelaku langsung melarikan diri usai melancarkan aksinya.
Keberedaan pelaku awalnya sulit ditemukan polisi. Sebab Iban kerap berpindah-pindah tempat persembunyian.
Namun polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku pada 24 Januari 2023. Polisi lantas menyergap pelaku.
Dalam perjalanan ke Mapolsek, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Bahkan pelaku tindak mengindahkan tembakan peringatan polisi.
Akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
"Pelaku ini mencoba melarikan diri, karena mencoba kabur saat akan diamankan," jelasnya.
Pada kasus ini, polisi sangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun bui.
Editor : Zhafran Pramoedya