get app
inews
Aa Read Next : Berkat Ryan Wibawa, Petani di Sumedang Banjir Permintaan Kopi Excelsa

Kesal Diteriaki, Seorang Pria Tega Tusuk 2 Warga Sumedang

Kamis, 02 Februari 2023 | 18:29 WIB
header img
Ilustasi penusukan. (Foto: Istimewa)

Pelaku HN merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) pada 2015 dan curat (pencurian dengan pemberatan) pada 2018.

"Tersangka HN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 351 KUHPidana ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut