"Menara telekomunikasi ini sampai 31 meter itu terlalu tinggi maka harus dipotong jadi 28 meter. Pemiliknya yakni PT TBG mulai menurunkannya dan kami lakukan pengawasan," terangnya.
Ranto mengatakan, menara telekomunikasi tersebut ternyata sebelumnya memiliki catatan pelanggaran. Yakni melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Kemudian, menara tersebut sebelumnya juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga disidang hingga dua kali. Pertama pemiliknya diberikan sanksi denda Rp15 juta karena terbukti melanggar.
Beberapa bulan kemudian ternyata izin tidak diurus, maka mereka didenda lagi Rp25 juta.
"Memang dari awal sudah ada beberapa pelanggaran, kalau soal ketinggian ini sanksinya hanya administrasi dan dipotong kelebihan ketinggiannya," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah