"Bisa saja kredit harusnya dipakai ini, malah dipakai yang lain, misal. Harus kasus per kasus, tidak bisa ditangani secara gelondongan," saran Acu.
Menurut Acu, restrukturisasi kredit bisa dilakukan karena berbagai faktor, misalnya panen gagal hingga faktor yang tidak diduga sebelumnya. Langkah itu bisa diambil sebab ada payung hukumnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"OJK memperpanjang restrukturisasi kredit sampai dengan Maret 2024, khusus untuk beberapa sektor, di antaranya pertanian. Ada payung hukumnya, boleh direstrukturisasi," ucapnya.
Sebelumnya, pelunasan utang kredit Petani Milenial Gelombang 1 komoditas tanaman hias sudah difasilitasi Pemprov Jabar. Nilai yang dibayarkan ke Bank BJB mencapai Rp550 juta.
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jabar, Yuke Mauliani Septina menjelaskan, pelunasan tersebut dilakukan oleh PT Agro Jabar selaku avalist/penjamin program Petani Milenial.
Editor : Zhafran Pramoedya