BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Permintaan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada Bank BJB agar lebih fleksibal kaitan kredit dalam program Petani Milenial nampaknya tidak bisa dilakukan. Pasalnya, perbankan punya aturan main tersendiri yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengamat ekonomi dari Unpas, Acuviarta Kartabi mengatakan, perbankan termasuk Bank BJB punya tata kelola maupun standar dalam pengelolaan utang debitur. Artinya Bank BJB sudah punya cara pengelolaan terhadap kredit-kredit bermasalah.
"Persoalan kaku dan tidak, perbankan punya aturan main sendiri, punya standar kepatuhan, risk management, termasuk punya SOP di dalam penanganan kredit-kredit bermasalah," kata Acuviarta saat dihubungi, Selasa (7/2/2023).
Menurut Acu, sapaannya, sisa utang dari kredit para Petani Milenial komoditas tanaman hias yang bermasalah tidak terlalu besar. Semua itu bisa diselesaikan oleh Pemprov Jabar dan Bank BJB jika komunikasinya bagus.
"Karena tata kelolanya tidak jelas, sehingga komunikasi juga mungkin tidak optimal, sehingga yang terjadi seperti itu," ujar Acu.
Acu menyebut, persoalan yang timbul kemarin salah satunya bisa diselesaikan dengan cara restrukturisasi, mengingat ruang tersebut masih terbuka untuk ditempuh. Dengan demikian, permintaan Ridwan Kamil kepada BJB agar jangan kaku dalam urusan penagihan dan pembayaran utang tidak bisa dilaksanakan.
"Secara normatif gak bisa," tegas Acu.
Dikatakan Acu, pemberian Surat Peringatan (SP) II dari Bank BJB kepada peserta Petani Milenial akibat tidak adanya komunikasi. Lebih jauh, bisa saja terjadi komunikasi namun tidak ada solusi yang didapat.
Maka, imbuh Acu, wajar Bank BJB mengambil tindakan seperti itu. Mengingat penanganan satu kasus memiliki implikasi kepada yang lain.
"Jangan sampai diberikan kelonggaran, nanti yang lain ketika dimunculkan masalah minta juga kelonggoran," tandas Acu.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mewakili Pemprov Jabar sebagai pemegang saham meminta Bank BJB lebih fleksibel dalam program Petani Milenial. Dalam hal ini, Bank BJB bertindak sebagai pemberi modal melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Emil, sapaan akrabnya, tak menampik muncul masalah imbas adanya SP II tersebut. Mengingat berdasarkan keterangan para peserta, mereka tidak akan ditagih langsung ke rumahnya, meskipun sudah diluruskan kedatangan orang bank tersebut sekadar konfirmasi.
"Dinamika ada, dan kita bereskan juga dengan meminta Bank BJB untuk lebih fleksibel dalam urusan penagihan dan pembayaran," kata Emil usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (6/2/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya