CIMAHI, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Polres Cimahi berhasil mengamankan dua anggota geng motor yang menjadi tersangka pembacokan di Jalan Pesantren, Kelurahan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Saat diamankan, kedua pelaku ini sempat melawan petugas dan mencoba untuk kabur. Alhasil, polisi pun menghadiahi timas panas kepada kedua pelaku.
"Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial GS (23) dan AB (22). Mereka melakukan perlawanan terhadap anggota, sehingga kami beri tindakan tegas terukur," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Kamis (9/2/2023).
AKBP Aldi Subartono mengatakan, peristiwa pembacokan terhadap warga berstatus mahasiswa itu terjadi di Jalan Pesantren, Kelurahan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Ia menyebut, korban AR (19) mengalami luka bacok di kepala dan badan. Sementara, temannya berhasil menyelamatkan diri.
"Sedangkan salah seorang pelaku yang berinisial AFA hingga kini masih buron dan dalam pengejaran petugas," ungkapnya.
AKBP Aldi Subartono mengatakan, setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan kasus tersebut. Hasilnya pada 3 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku GS ditangkap di Cibabat, Cimahi.
Sedangkan pelaku AB ditangkap pada 4 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Para pelaku (GS dan AB), kami kenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman penjara 9 tahun penjara," ucapnya.
Aksi brutal geng motor tersebut berawal saat mereka menenggak minuman beralkohol. Mereka tersinggung saat mendengar suara cacian yang dilontarkan beberapa anggota geng motor lain yang melewati mereka.
Kemudian mereka mencari anggota geng motor tersebut dengan berkeliling secara random. Nahas seorang mahasiswa berinisial AR (19) yang bukan anggota geng motor menjadi korban pembacokan karena berpapasan dengan para pelaku.
Meski korban telah mengaku bukan anggota geng motor, ketiga tersangka tetap menyerang korban. Akibatnya korban mengalami luka bacok di kepala dan punggung. Mereka melakukan pengeroyokan dengan menggunakan celurit dan juga pecahan genteng.
Editor : Rizal Fadillah