get app
inews
Aa Text
Read Next : Sinergi Estetika dan Ekonomi: Calon Wali Kota Bandung Bahas Peran Reklame dalam Pembangunan Kota

Yana Mulyana Imbau Dinas dan Satgas Pangan Selidiki Penyebab Kelangkaan Minyakita

Senin, 13 Februari 2023 | 15:31 WIB
header img
Minyakita. (Foto: Okezone)

"Pemerintah pusat mudah-mudahan bisa membantu untuk melakukan operasi pasar," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Ia memastikan, penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Ini merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian. MinyaKita.

Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut