Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hara, Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Mati, Wali Kota Sebut Terinfeksi Virus dari Induk
Advertisement . Scroll to see content

Yana Mulyana Imbau Dinas dan Satgas Pangan Selidiki Penyebab Kelangkaan Minyakita

Senin, 13 Februari 2023 | 15:31 WIB
  • author Abbas Ibnu Assarani
Yana Mulyana Imbau Dinas dan Satgas Pangan Selidiki Penyebab Kelangkaan Minyakita
Minyakita. (Foto: Okezone)

"Pemerintah pusat mudah-mudahan bisa membantu untuk melakukan operasi pasar," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Ia memastikan, penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Ini merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian. MinyaKita.

Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari. (*)

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut