Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hutan Jangan jadi Obyek Reforma Agraria dan Dieksploitasi untuk Kepentingan Politik
Advertisement . Scroll to see content

Ancaman Kerusakan Hutan Jadi Bom Waktu, Penegakkan Hukum Masih Lemah

Kamis, 17 September 2026 | 21:56 WIB
  • author Adi Haryanto
Ancaman Kerusakan Hutan Jadi Bom Waktu, Penegakkan Hukum Masih Lemah
Rapat kerja Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) yang digelar di Alam Santosa, Kabupaten Bandung, menyoroti penegakan hukum untuk Keselamatan dan Kelestarian Kawasan Hutan, Kamis (17/9/2026). Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Kelestarian hutan harus dijaga dari ancaman kerusakan maupun penjarahan dengan dalih kepentingan masyarakat.

Oleh sebab itu peran aparat penegak hukum (APH) di Kementerian ataupun APH lainnya menjadi vital dalam menegakkan aturan, serta menindak tegas para perusak hutan.

"Hutan itu sumber ekologis dan sumber kehidupan, makanya perusaknya harus ditindak tegas," kata Ketua DPP Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Nace Permana saat rapat kerja Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) bertema Penegakan Hukum untuk Keselamatan dan Kelestarian Kawasan Hutan di Alam Santosa, Kabupaten Bandung, Kamis (17/9/2026).

Namun dirinya menilai jika hingga kini penegakan hukum kepada para oknum perusak hutan masih lemah. Kalaupun ada penindakan tidak tuntas, padahal bukti-bukti kerusakan di lapangan terlihat secara gamblang.

Bukan hanya oleh organisasi yang mengatasnamakan petani, pribadi, ataupun lembaga, kerusakan hutan juga dipelopori oleh pemerintah. Contohnga seperti membuat proyek yang tidak sesuai dengan kaidah kehutanan.

"Ada program revitalisasi tambak, padahal hutan bakau itu untuk menahan abrasi, tapi pemerintah sendiri membuat regulasi revitalisasi tambak," sebutnya.

Belum lagi sekarang marak pembentukan batalion di kawasan hutan oleh TNI, serta batalion Brimob di kawasan hutan. Itu kesannya cenderung ikut berlomba-lomba melakukan kerusakan kepada hutan.

"Ya kalau begitu tinggal tunggu kehancuran (hutan). Melalui kegiatan ini, saya berharap bisa ngageuing semua pihak, khususnya penegak hukum supaya bersikap tegas kepada perusak hutan," tegasnya.

Menurutnya penggunaan kawasan hutan untuk berbagai kepentingan harus tetap memperhatikan aturan dan persyaratan yang berlaku. Termasuk menyoroti wacana reforma agraria yang harus dilakukan dengan memperhatikan status dan fungsi lahan.

"Reforma agraria tidak semestinya menjadikan kawasan hutan sebagai objek, terutama kawasan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi. Sejarah dan status suatu kawasan harus dilihat terlebih dahulu sebelum menentukan kebijakan pertanahan," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua FPHJ, Eka Santosa mendorong aparat penegak hukum, baik dari unsur penegak hukum kementerian maupun aparat lainnya, agar menjalankan penegakan hukum secara optimal.

Langkah tersebut penting untuk mencegah perambahan dan ekspansi yang menyebabkan kerusakan hutan semakin meluas.

"Kalau penegakan hukum tidak dilakukan, kecenderungan perambahan maupun ekspansi kerusakan hutan ini akan semakin hebat," ujarnya.

Pihaknya tidak menolak agenda reforma agraria yang merupakan bagian dari kebijakan nasional. Namun ia mempertanyakan apabila kawasan hutan, terlebih yang memiliki fungsi lindung atau konservasi, turut dijadikan objek reforma agraria.

"Prinsipnya kita bukan tidak setuju adanya agenda reforma agraria, tapi hutan tidak dijadikan objeknya," ujarnya.

Ia juga mengingatkan DPR agar tidak hanya mendengarkan aspirasi dari satu pihak yang mengatasnamakan kepentingan petani tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan.

Menurutnya, kerusakan hutan di kawasan hulu, terutama wilayah dengan kemiringan tertentu dan kawasan lindung maupun konservasi, dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas. Karena itu, ia meminta kebijakan pengelolaan lahan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Eka juga meminta aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya serta tidak terpengaruh kepentingan politik. Selain itu, pihaknya berencana menyampaikan aspirasi kepada sejumlah lembaga, termasuk Kapolda dan DPR RI.

"Kita ingin menyampaikan keberatan kalau agenda reforma ini digeneralisasi untuk semua lahan yang diklaim. Prinsipnya hutan tidak dijadikan objek," imbuhnya.

Sementara itu Kabid Teknis BBKSDA Jabar, Andri Hansen Siregar yang turut hadir di lokasi, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum bagi perusak hutan.

Seperti yang sedang jadi sorotan terkait pemanggilan Sekjen Serikat Petani Pasundan, Agustiana terkait kasus penyerobotan dan penjarahan hutan di Cagar Alam Papandayan Kabupaten Garut.

"Nanti akan ada pemanggilan kedua setelah yang pertama tidak datang. Bakal ada pemanggilan ke-2, dan kalau mangkir lagi akan dijemput paksa," tegas Andri. (*)

Editor: Rizki Maulana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut