get app
inews
Aa Text
Read Next : Apresiasi Acara Sang Pemberani, Irwansyah Janjikan Hal Ini Kepada Pelajar dan Mahasiswa

Dear Parpol, 10 Tempat di Sumedang ini Tidak Boleh Dipasang Alat Peraga Kampanye

Jum'at, 17 Februari 2023 | 20:20 WIB
header img
Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh dipasang sembarangan di Sumedang. Foto: Dok. Sindo

SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Partai politik (parpol) di Sumedang diimbau agar bersikap tertib dalam memasang alat peraga kampanye (APK). Setidaknya ada 10 titik di Sumedang yang tidak boleh dipasang APK oleh parpol.

Pemasangan APK nantinya harus di titik-titik yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan daerah. Jangan sampai pemasangan APK tersebut tidak memperhatikan aspek estetika keindahan, nantinya terkesan bertebaran sehingga menambah kesan kumuh.

"Sejauh ini belum ada tahapan penyelenggaraan untuk pemasangan APK," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah pada Satpol-PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, Jumat (17/2/2023).

Maka dari itu, pihaknya menyarankan pihak parpol untuk berkonsultasi langsung dengan penyelenggara pemilu serta pengawas pemilu. Sebab, pemasangan APK sifatnya non komersil.

"Kami himbau untuk mengajukan permohonan pemasangan kepada Bupati Sumedang melalui Satpol-PP," ujar Rizzal.

Kemudian, lanjut dia, pihak parpol juga wajib menyertakan titik-titik pemasangan dan berapa lama APK bakal dipasang. Pihaknya bakal mengeluarkan rekomendasi kepada pemohon terkait dengan penyampaian informasi bahwa ada titik-titik maupun areal yang dilarang dilakukan pemasangan APK.

"Pemasangan harus mengikuti tata estetika tibumtranmas (ketertiban umum dan ketentraman masyarakat) maupun keindahan tata kota," pesannya.

Rizzal menjelaskan, pemasangan waktu APK yang diajukan harus jelas, sehingga di kemudian hari bisa dilakukan pembongkaran oleh pemohon itu sendiri.

"Apabila jangka waktu pemasangan habis kemudian tidak dilakukan pembongkaran oleh pemohon itu sendiri. Maka kami dari Pol-PP bisa melakukan pembongkaran terhadap hal-hal tersebut," tegasnya.

Adapun dalam Perbup No 176 Tahun 2022, kata dia, sedikitnya ada 10 titik yang dilarang dilakukan pemasangan APK, seperti Taman Makam Pahlawan, Bundaran Tugu Adipura Alamsari, Taman Kota (Taman Endog), semua jembatan, alun-alun, Patung Kuda Samoja, jalur Cadas Pangeran, kawasan perkantoran, sarana pendidikan dan ibadah, rumah sakit maupun puskesmas.

"Termasuk dalam hal ini, pemasangan di pohon dengan cara dipaku juga pedestrian. Bahkan untuk sarana pedestrian harus mendapatkan rekomendasi dari sarana pengguna jalan," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut