"Dengan adanya insinyur ini, kita Ir ditambahkan lagi kuliahnya atau SKS yang kemarin dikurangi ya, ditambah lagi. Kita di Jabar ada lima universitas yang sudah disahkan oleh Dikti untuk program studi pendidikan insinyur itu ada di ITB, UNISBA, UNPAR, UI, dan IPB.
Sementara itu, Ketua Bidang Sertifikasi PII Jabar, Yaya Ropandi menambahkan, saat ini insinyur itu adalah gelar profesi, jadi semua sarjana teknik yang mau bekerja di bidang teknik harus bergelar profesi insinyur.
"Maka apabila sarjana teknik yang tidak masuk insinyur kemudian tidak memiliki STRI maka dia berpraktik ilegal. Artinya, semua sarana teknik wajib ber-STRI mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. STRI itu surat tanda registrasi insinyur," kata Yaya.
Editor : Zhafran Pramoedya