"Kita bisa melakukan desain dan juga bagaimana sih bangunan yang tahan gempa dengan pembiayaan yang lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat," ujar Erpandi.
Menurut Erpandi, jumlah insinyur yang tergabung di PII Jabar mencapai 8.016. Mereka tersebar di sembilan cabang seperti di Kota Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.
Dalam agenda tersebut dibahas tentang aspek hukum terkait insinyur di Indonesia, di mana undang-undang yang mengatur tentang keinsinyuran saat ini ialah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Di dalam undang-undang tersebut dan sudah ada turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri atau Permen.
"Nah untuk sarjana teknik, ini kan insinyur, itu profesi organisasi profesi. Nah, dulu itu tahun 1950 dan 1960, itu kan lulus teknik itu langsung jadi Ir, kemudian ada perubahan akademik, ada beberapa pemerintahan mengurangi SKS, nah makanya keluarlah muncul sarjana teknik," jelas Erpandi.
Editor : Zhafran Pramoedya