get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Aksi Unjuk Rasa, Honorer Satpol PP Resah tak diangkat-angkat.

Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta Bagi Parpol Pelanggar Alat Peraga Kampanye

Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:00 WIB
header img
Berbagai alat peraga kampanye. (Foto: Ilustrasi/MPI/Adi Haryanto)

"Manakala hal-hal tersebut tidak ada, maka kami akan melakukan pembongkaran," ungkapnya.

Sebab menurutnya, dalam aturan perundang-undangan daerah, jangka waktu pemasangan alat peraga kampanye hanya satu bulan.

"Karena yang lain pun kemungkinan akan memasang di titik yang sama sehingga harus saling menghormati. Akan tetapi jika jangka waktu pemasangan habis, maka bisa dilakukan permohonan perpanjangan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut