Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bagi Miras Saat Event Lari, Komunitas Free Runners Didenda Pemkot Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta Bagi Parpol Pelanggar Alat Peraga Kampanye

Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:00 WIB
  • author Rizal Fadillah
Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta Bagi Parpol Pelanggar Alat Peraga Kampanye
Berbagai alat peraga kampanye. (Foto: Ilustrasi/MPI/Adi Haryanto)

"Manakala hal-hal tersebut tidak ada, maka kami akan melakukan pembongkaran," ungkapnya.

Sebab menurutnya, dalam aturan perundang-undangan daerah, jangka waktu pemasangan alat peraga kampanye hanya satu bulan.

"Karena yang lain pun kemungkinan akan memasang di titik yang sama sehingga harus saling menghormati. Akan tetapi jika jangka waktu pemasangan habis, maka bisa dilakukan permohonan perpanjangan," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut