get app
inews
Aa Text
Read Next : BKPRMI Mart, Dongkrak Eksistensi UMKM dan Perdayakan Ekonomi Ummat

Nyanyi di Hadapan Hakim, Penjual Bakso Tahu di Cimahi Divonis Denda Rp25 Ribu

Senin, 20 Februari 2023 | 20:46 WIB
header img
Sidang Tipiring pelanggar perda di Cimahi. Foto: Istimewa

"Walau sedang proses izin namun aturannya sebelum PBG (Perizinan Bangunan dan Gedung) terbit, proses pembangunan tidak boleh dilaksanakan. Pegang dulu izin, kalau sudah terbit baru boleh membangun," tandas Ranto.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut