Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Alternatif Liburan Dekat Bandung: 9 Destinasi Hidden Gem di Cimahi yang Wajib Dikunjungi
Advertisement . Scroll to see content

Nyanyi di Hadapan Hakim, Penjual Bakso Tahu di Cimahi Divonis Denda Rp25 Ribu

Senin, 20 Februari 2023 | 20:46 WIB
  • author Aqeela Zea
Nyanyi di Hadapan Hakim, Penjual Bakso Tahu di Cimahi Divonis Denda Rp25 Ribu
Sidang Tipiring pelanggar perda di Cimahi. Foto: Istimewa

"Walau sedang proses izin namun aturannya sebelum PBG (Perizinan Bangunan dan Gedung) terbit, proses pembangunan tidak boleh dilaksanakan. Pegang dulu izin, kalau sudah terbit baru boleh membangun," tandas Ranto.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut